Kamis, 26 Juni 2014
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2006
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39
TAHUN 2006
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa Pegawai
Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan
secara penuh
dalam Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian,
perlu diberikan
tunjangan jabatan fungsional
yang sesuai dengan
beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b.
bahwa sehubungan dengan
hal tersebut pada
huruf a dan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawi Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang
perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian
dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3098) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG
TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS
KEPEGAWAIAN.
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian,
diberikan tunjangan
Analis Kepegawaian setiap bulan.
.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Analis
Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Analis
Kepegawaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1
Januari 2006
(2) Sejak mulai tanggal
pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bagi Pegawai Negeri
Sipil yang telah
menerima tunjangan
jabatan fungsional berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
kepadanya hanya diberikan
selisih kekurangan
besarnya tunjangan Analis
Kepegawaian berdasarkan Peraturan
Presiden ini dengan
besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah
diterimanya sampai dengan
diberikannya tunjangan
Analis Kepegawaian berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Analis
Kepegawaian, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural
atau jabatan fungsional
lain atau karena
hal lain
yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut
yang diperlukan bagi
pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur
oleh Menteri Keuangan
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik
secara bersama-sama maupun
secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan
Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun
2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 26 Mei 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan
aslinya
Deputi Sekretaris
Kabinet
Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar